Penipuan adalah sebuah kebohongan yang dibuat untuk keuntungan pribadi
tetapi merugikan orang lain, meskipun ia memiliki arti hukum yang lebih
dalam, detail jelasnya bervariasi di berbagai wilayah hukum.
Tindakan yang dianggap penipuan kriminal diantaranya:
· Bait and switch
· Pengiklanan palsu
· Pemalsuan dokumen
atau tanda tangan
Pengertian dari Pencurian identitas
Pencurian identitas adalah tindak kriminal dengan menggunakan identitas
orang lain seperti KTP, SIM, atau paspor untuk kepentingan pribadinya, dan
biasanya digunakan untuk tujuan penipuan.
Umumnya penipuan ini berhubungan dengan Internet, namun sering juga
terjadi di kehidupan sehari-hari. Misalnya penggunaan data yang ada dalam kartu
identitas orang lain untuk melakukan suatu kejahatan. Pencuri identitas dapat
menggunakan identitas orang lain untuk suatu transaksi atau kegiatan, sehingga
pemilik identitas yang aslilah yang kemudian dianggap melakukan kegiatan atau
transaksi tersebut.
Hal ini juga mungkin dikarenakan dari pihak-pihak intansi Sosial
network yang kurang signifikan mensortir data pada
saat Register, sehingga timbul pemalsuan-pemalsuan identitas yang
berada di sekeliling kita sendiri, tanpa disadari oleh sang pelaku, dikarenakan
adanya suatu kesempatan, akhirnya pelaku tersebut menyalahgunakan
penyimpangan dengan menggunakan account orang lain seperti
melakukan tindak-tindak yang kurang berbudi dan terpuji, misalnya :
a. Penipuan dengan menggunakan identitas orang lain
b. Pencemaran nama baik orang lain
c. Pengancaman
d. Pemerasan
e. Penculikan
Kasus Penipuan dan
Pencurian Identitas
Berikut adalah Contoh Kasus Penipuan Yang Pernah Terjadi Di Indonesia
Menggunakan Media Komputer dan Internet
1. Pencurian dan penggunaan account internet milik orang lain.
Pencurian account ini berbeda dengan pencurian secara fisik karena
pencurian dilakukan cukup dengan menangkap “user_id” dan “password” saja.
Tujuan dari pencurian itu hanya untuk mencuri informasi saja. Pihak
yang kecurian tidak akan merasakan kehilangan. Namun, efeknya akan terasa jika
informasi tersebut digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Hal
tersebut akan membuat semua beban biaya penggunaan account oleh si
pencuri dibebankan kepada si pemilik account yang sebenarnya. Kasus ini banyak
terjadi di ISP (Internet Service Provider). Kasus yang
pernah diangkat adalah penggunaan account curian yang dilakukan oleh dua Warnet
di Bandung.
Kasus lainnya: Dunia perbankan dalam negeri juga digegerkan
dengan ulah Steven Haryanto, yang membuat situs asli tetapi palsu layanan
perbankan lewat Internet BCA. Lewat situs-situs “Aspal”, jika nasabah salah
mengetik situs asli dan masuk ke situs-situs tersebut, identitas pengguna (user
ID) dan nomor identifikasi personal (PIN) dapat ditangkap. Tercatat 130 nasabah
tercuri data-datanya, namun menurut pengakuan Steven pada situs Master Web
Indonesia, tujuannya membuat situs plesetan adalah agar publik memberi
perhatian pada kesalahan pengetikan alamat situs, bukan mengeruk keuntungan.
Seperti banyak diberitakan, Steven yang pernah bekerja di media online
Satunet.com telah membuat beberapa situs yang sama persis dengan situs Internet
banking BCA dengan www.klikbca.com, kilkbca.com, clikbca.com, klickbca.com dan
klikbac.com.
Jika masuk ke lima situs itu, anda akan mendapatkan situs internet yang
sama persis dengan situs klikbca.com. Hanya saja saat melakukan login, anda
tidak akan masuk ke fasilitas internet banking BCA, namun akan tertera pesan
"The page cannot be displayed". Fatalnya, dengan melakukan login di
situs - situs itu, username dan PIN internet anda akan terkirim pada sang
pemilik situs.
Steven sendiri telah menyatakan menyesal dan mengakui telah menimbulkan
kerugian kepada pihak BCA dan pihak pelanggan yang kebetulan masuk ke situs
palsu tersebut. Steven juga menyerahkan kembali data user yang didapatkannya
kepada BCA dan menjamin data tersebut tidak pernah disalahgunakan.
Menurut Laksono, data yang diperoleh Steven juga tidak semuanya valid.
Soalnya apapun yang diketikkan pada form user ID dan PIN akan terekam oleh
program Steven, walaupun data yang diketikkan tidak valid. Saat ini pihak BCA
menurut Laksono tengah memikirkan alternatif lain ketimbang melaporkan Steven ke
polisi. Alternatif apa ? "Wah, saya tidak bisa menyebutkan", ujar
Laksono.
Laksono dalam kesempatan ini juga membantah terjadinya kesulitan mengakses
situs KlikBCA seperti yang dikeluhkan beberapa pelanggannya. Pihak Bank Central
Asia (BCA) belum berencana mengadukan pemalsu situs KlikBCA, Steven Haryanto,
pada pihak kepolisian. Demikian diungkapkan Deputy Chief Manager Customer
Service BCA, Laksono pada tanggal 8 Juni 2001.
Laksono mengaku menghargai niat Steven yang sudah meminta maaf dan
menyerahkan semua user ID dan PIN kepada BCA. Menurut dia, BCA sekarang tengah
mendiskusikan upaya selanjutnya. Saat ditanyakan, apakah BCA akan mengadukan
Steven pada pihak kepolisian, Laksono menyatakan hal itu sebagai salah satu
alternatif. "Tapi belum sampai ke sana", ujar Laksono.
Pihak BCA sendiri telah meminta Steven menutup semua situs palsunya, dan
hal itu sudah dilakukan oleh Steven. Jika situs - situs KlikBCA palsu diakses
sekarang tertera peringatan berbunyi "ANDA SALAH KETIK SITUS ASLI ADA DI
KLIKBCA.COM" secara mencolok dengan huruf merah dan link ke situs
www.klikbca.com dengan warna ungu.
2. Pencurian Identitas dan Pencemaran Nama Baik
Banyak kejahatan dengan modus penipuan menggunakan nama/identitas dari
orang lain (orang terdekat/orang yang kita kenal) bahkan biasanya orang
tersebut (yang identitasnya dipalsukan) merupakan orang cukup berpengaruh dalam
masyarakat.
Kesimpulan :
Steven
melakukan kejahatan kriminal dengan membuat situs website palsu yang
mengatasnamakan BCA. Steven tentu merugikan dari pihak BCA , sehingga BCA mendapat
kerugian dari pihak BCA serta nasabah BCA, pihak BCA diharapkan agar memberi
keamanan lebih kepada situs resmi BCA dan memberikan informasi kepada nasabah
tentang situs resmi BCA. BCA juga harus menekankan keamanan yang dilebih ketat
dan lebih terjaga.
Solusi :
Pihak BCA harus menambah keamanan yang lebih ketat dan aman. dan juga selaku pengguna internet harus lebih menjaga nama baik suatu institusi yang memiliki privasi.